Rabu, 11 Maret 2015

PERWAKO PADANG NO. 5 TAHUN 2015, NASIB PEGAWAI HONOR DAN TENAGA KONTRAK KOTA PADANG


Oleh : Defri Rahman


Pemerintah Kota Padang melalui bagian organisasi Sekretariat Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan walikota Padang No. 5 Tahun 2015 tentang Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak pada tanggal 25 Februari 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Abu Bakar Jaar Balaikota Padang.
Perwako No.5 Tahun 2015 merupakan perwako pengganti dari perwako No. 21. A tahun 2013 tentang Pegawai Honor.
Muatan isi Perwako No. 5 Tahun 2015
Berdasarkan Perwako No. 5 Tahun 2015, ada 2 pengelompokan pegawai Non PNS yaitu pertama, Pegawai Honor; kedua, Tenaga Kontrak. Menurut Perwako No. 5 tahun 2015, PEGAWAI HONOR adalah Pegawai pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan Keputusan Walikota dan atau Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Walikota sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang. Sedangkan,TENAGA KONTRAK adalah Pegawai pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan Keputusan Walikota, Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Walikota, atau dengan Surat Perjanjian Kerja setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu yang penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.
Dalam Perwako No. 5 tahun 2015 yang menjadi Hak Pegwai Honor dan Tenaga Kontrak adalah honorarium, pengahasilan lain yang sah cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Hak atas honorarium diberikan pada awal bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas. Besaran honorarium ditetapkan berdasarkan perhitungan Sistem Faktor Evaluasi.
Hak atas Penghasilan Lain yang Sah : 1) Uang Lembur; 2) Biaya Perjalanan Dinas; 3) Honorarium Kegiatan; 4) Tambahan Penghasilan Beban Kerja (khusus            Untuk Pegawai Honor), 5) Tambahan Berdasarkan Pertimbangan Objektif. Diberikan sesuai dengan kebutuhan SKPD atau unit kerja dan besaran nilainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian pesangon hanya diperuntukkan bagi pegawai honor yang diberhentikan karena :
  1. meninggal dunia;
  2. telah mencapai batas usia kerja; atau
  3. menderita sakit parah.
Besaran pesangon yang diberikan kepada pegawai honor adalah :
  1. 6 (enam) bulan honorarium bagi pegawai honor yang telah mengabdi selama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau lebih; atau
  2. 3 (tiga) bulan honorarium bagi pegawai honor yang telah mengabdi kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Nasib Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak
Berlakunya Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak ini merupakan preseden buruk terhadap nasib pegawai honor dan tenaga Kontrak di kota Padang.
Pertama, Mengenai Honorarium
Pemberlakuan Besaran honorarium berdasarkan perhitungan Sistem Faktor Evaluasi dinilai sangat merugikan pegawai honor dan tenaga kontrak. Perhitungan Sistem Faktor Evaluasi menghasilkan angka-angka besaran gaji pegawai honor dan tenaga kontrak mulai dari Rp. 950.000,- sampai dengan Rp. 1.350.000,-.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-802-2014 tentang Upah Minimum Provinsi. Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
Berdasarkan PP no. 34 tahun 2014 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I/a nol masa kerja besaran gajinya RP. 1.402.400,-.
Pemko Padang harus menentukan pilihan, apakah merujuk kepada Keputusan Gubernur tentang UMP atau Merujuk kepada PP No. 34 tahun 2014 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatas.
Ini saling keterkaitan, antara pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Keteganakerjaan untuk pegawai Honor dan tenaga Kontrak dengan besaran Iuran Premi yang akan dibayarkan.
Jika berpatokan pada besaran honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak pada perwako no. 5 tahun 2015, untuk diketahui BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran preminya merujuk kepada UMP tidak berpatok kepada gaji yang dibayarkan.
Besaran UMP ditentukan oleh pemerintah untuk mengatur sistem pengupahan pada pihak swasta. Sebagai instansi pemerintah yang mempekerjakan Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak alangkah baiknya jika mengacu kepada PP 34 Tahun 2014 tentang peraturan gaji PNS yaitu besaran honorarium Pegawai Honor dan tenaga kontrak merujuk kepada PP no. 34 tahun 2014 dimana besaran gajinya disamakan dengan PNS golongan I/a nol masa kerja besaran gajinya RP. 1.402.400,-.
Kedua, Mengenai Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja
Pada Perwako No. 5 tahun 2015 tentang Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak terjadi diskriminasi dalam hal pembayaran tambahan Penghasilan Beban Kerja yang hanya dibayarkan khusus untuk Pegawai Honor saja. Sementara tenaga kontrak tidak mendapatkannya. Kalau melihat dilapangan berdasarkan beban kerja  antara pegawai honor dan tenaga kontrak sama saja. Maka dari itu tidak perlu adanya diskriminasi ini.
Ketiga, Mengenai Pesangon
Dalam hal pemberian pesangon juga terjadi diskriminasi. Dalam Perwako no. 5 tahun 2015. Pesangon hanya diperuntukkan bagi pegawai honor saja sesuai dengan kriteria. Sementara itu Tenaga Kontrak tidak mendapatkannya. Kalau melihat dilapangan berdasarkan beban kerja  antara pegawai honor dan tenaga kontrak sama saja. Maka dari itu tidak perlu adanya diskriminasi ini.
Semoga tulisan ini dapat menggugah hati stakeholder terkait yang mengeluarkan Perwako ini dan semoga Perwako ini dapat segera direvisi.
Salam, INDONESIA TANPA DISKRIMINASI!
















Sabtu, 09 November 2013

Fenomena Sampah Di Kota Padang



 

Oleh : Defri Rahman, SP 

(Ketua Aliansi Tenaga Honorer Dinas Kebersihan)


Fenomena sampah yang terjadi di kota Padang saat ini mendorong saya untuk membuat tulisan ini sebagai kontribusi pemikirin. Saya memulai tulisan ini dari pengalaman saya selama 9 tahun di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang. Dalam tulisan ini saya mencoba melakukan mapping terhadap persoalan sampah di kota Padang. Adapun persoalan yang terjadi adalah sebagai berikut :


Manajemen pengelolaan sampah yang kurang tepat
Berdasarkan Standar teknis operasional pengelolaan sampah untuk kawasan permukiman diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman dan SNI Nomor 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan. Menurut kedua SNI tersebut, pengelolaan sampah kawasan permukiman terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara integral dan terpadu, meliputi:
1) Pewadahan; Pewadahan adalah aktivitas menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah. Pewadahan terdiri dari dua macam, yaitu pewadahan individual dan pewadahan komunal. Tiap rumah minimal memiliki 2 buah wadah sampah untuk memisahkan sampah organik dengan anorganik.
2) Pengumpulan; Pengumpulan sampah adalah aktivitas penanganan yang tidak hanya mengumpulkan sampah dari wadah individual dan atau wadah komunal, melainkan juga mengangkutnya ke terminal tertentu.
3) Pengolahan dan Daur Ulang di Sumber dan TPS Mekanisme pengolahan dan daur ulang sampah di sumber dan TPS dapat dilakukan dengan: a) pengomposan skala rumah tangga dan daur ulang sampah anorganik, sesuai dengan tipe rumah atau luas halaman yang ada; b) pengomposan skala lingkungan di TPS; c) daur ulang sampah anorganik di TPS.
4) Pemindahan; Pemindahan sampah adalah proses memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam alat pengangkut untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pemindahan sampah dapat dilakukan di TPS atau TPST dan di lokasi wadah sampah komunal.
5) Pengangkutan; Pengangkutan adalah kegiatan pengangkutan sampah dari TPS atau wadah komunal ke TPST atau TPA dengan frekuensi pengangkutan disesuaikan dengan jumlah sampah yang ada. Pengangkutan sampah residu dari TPS atau wadah komunal dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai jadwal pengangkutan yang telah dikonfirmasikan dengan pengelola sampah kota.
Dari Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002 di atas, saya mencoba melihat realita yang terjadi dilapangan.
1)      Pewadahan/penampungan sampah; penampungan sampah rumah tangga masih  dalam satu tempat atau wadah antara sampah organik dengan anorganik.
2)      Pengumpulan; pengumpulan sampah dari rumah tangga ke TPS/ Kontainer tidak jelas. Hingga tahun 2003 di wilayah kota Padang terdapat TPS sebanyak 74 lokasi yang tersebar di lima kecamatan. Dalam hal ini Kegiatan pengumpulan sampah merupakan tugas pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dibantu masyarakat. Kegiatan pengumpulan dari rumah-rumah dan lokasi-lokasi sumber ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) serta pembersihan jalan-jalan kota pun menjadi tanggung jawab DKP. Sejak diterbitkannya perda tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, pengelolaan sampah di tingkat kelurahan diserahkan kepada LPM dan tanggung jawab Pemko Padang hanya dari Kontainer sampai ke TPA. Pada saat ini perda tersebut masih dalam sosialisasi, akan tetapi petugas kebersihan yang ada di kelurahan sudah dilakukan penarikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang tanpa ada sosialisasi kepada warga. Sementara itu, masih banyak ditemukan dilapangan bahwa masyarakat beranggapan mereka telah mengeluarkan biaya retribusi sampah yang dipungut oleh PDAM sebesar Rp2.500 hingga Rp5.000 . Akan tetapi sampah mereka tidak diangkut oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang. Karena tidak adanya petugas kebersihan di kelurahan, maka warga ada yang langsung membuang ke TPS/kontainer, ke sungai dan ada juga yang membuang sampah ke tanah kosong.
3)      Pengolahan dan Daur Ulang. Fakta di lapangan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan daur ulang sampah. Kondisi ini juga diperparah dengan kurang adanya sosialisasi dan penyuluhan berkala yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang ke tingkat RT/RW di kota Padang untuk melakukan pengomposan skala rumah tangga bagi sampah organik dan daur ulang sampah anorganik. Tidak hanya peran pemerintah saja, peran stakeholder lainnya seperti LSM dan perguruan tinggi pun dinilai minim dalam memberikan penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini.
4)      Pemindahan dan pengangkutan; dengan jumlah penduduk sebesar 765.450 jiwa diperkirakan berpotensi menghasilkan timbunan sampah mencapai sebesar 2.487,71 m3, sementara tingkat pengelolaan sampah yang baru terangkut sebesar 800 m3, proses memindahkan sampah dari TPS ke TPA selama ini terkendala dengan terbatasnya Anggaran & Kualitas dan Kuantitas sarana dan prasarana armada angkutan yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Padang. Hingga  kini, Dinas Kebersihan dan Pertaman kota Padang baru memiliki 60 unit truk sampah dan 93 kontainer sampah (Posmetro, 25 April 2013). Jumlah tersebut masih dirasakan kurang untuk mengelola sampah yang ada di kota ini. Sehingga masih banyak sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh penduduk.

Partisipasi Masyarakat & Swasta yang Rendah
       Partisipasi menurut Cohen dan Uphoff (1977) dalam Manoppo (2009) adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara kerjanya, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan yang telah ditetapkan melalui sumbangan sumberdaya atau bekerja sama dalam suatu organisasi, keterlibatan masyarakat menikmati hasil dari pembangunan serta dalam evaluasi pelaksanaan program.    


             Fakta yang terjadi dilapangan, di tingkat rumah tangga belum ada pemisahan antara sampah organik dan non organik. Sehingga, banyak ditemukan tumpukan sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh penduduk. Bahkan yang sangat disayangkan, tumpukan sampah banyak ditemukan disamping kontainer sampah sementara kontainer yang disediakan oleh DKP tidak penuh. 


Solusi
Dari uraian tulisan diatas maka solusi pemikiran yang  dapat saya sumbangkan adalah sebagai berikut: 1) Perlu adanya penerapan manajemen pengelolaan sampah yang berdasarkan Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002. 2) Perlu adanya Program penanganan masalah sampah melalui program  3R yaitu Reduce (mengurangi jumlah sampah), Recycle (mendaur ulang sampah), dan Reuse(memanfaatkan kembali sampah). 3) Perlu adanya, penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini yang diselenggarakan oleh stakeholder terkait. 4) Perlu adanya pembentukan Komunitas peduli lingkungan disetiap kelurahan bahkan ditingkat RW. 5) Perlu adanya penegakan Perda nomor 04 tahun 2007 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan ini terdapat sanksi Pidana  kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. Khusus untuk penegakan perda, perangkat apatur penegak perda tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana mobile seperti fasilitas SIM keliling. Jadi, setiap pelanggar perda nomor 04 tahun 2007 ini dapat diadili melalui pengadilan tipring yang sifatnya mobile. Harapan dari saya, semoga sumbangan pemikiran ini dapat memperbaiki kondisi lingkungan di kota Padang ini kea rah yang lebih baik.