Pemerintah
Kota Padang melalui bagian organisasi Sekretariat Kota Padang melakukan
sosialisasi Peraturan walikota Padang No. 5 Tahun 2015 tentang Pegawai Honor
dan Tenaga Kontrak pada tanggal 25 Februari 2015 bertempat di Ruang Pertemuan
Abu Bakar Jaar Balaikota Padang.
Perwako No.5
Tahun 2015 merupakan perwako pengganti dari perwako No. 21. A tahun 2013
tentang Pegawai Honor.
Muatan isi Perwako No. 5 Tahun 2015
Berdasarkan
Perwako No. 5 Tahun 2015, ada 2 pengelompokan pegawai Non PNS yaitu pertama,
Pegawai Honor; kedua, Tenaga Kontrak. Menurut Perwako No. 5 tahun 2015, PEGAWAI HONOR adalah Pegawai pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan Keputusan Walikota dan atau Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Walikota sebelum
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang
penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Padang. Sedangkan,TENAGA KONTRAK adalah Pegawai
pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan
Keputusan Walikota, Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Walikota, atau dengan
Surat Perjanjian Kerja setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu yang
penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Padang.
Dalam Perwako
No. 5 tahun 2015 yang menjadi Hak Pegwai Honor dan Tenaga Kontrak adalah honorarium,
pengahasilan lain yang sah cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian dan jaminan hari tua.
Hak atas honorarium diberikan pada awal bulan berikutnya setelah
melaksanakan tugas. Besaran honorarium ditetapkan berdasarkan perhitungan Sistem Faktor Evaluasi.
Hak atas
Penghasilan Lain yang Sah : 1) Uang Lembur; 2) Biaya Perjalanan Dinas; 3) Honorarium
Kegiatan; 4) Tambahan Penghasilan Beban Kerja (khusus Untuk Pegawai Honor), 5) Tambahan
Berdasarkan Pertimbangan Objektif. Diberikan sesuai dengan kebutuhan SKPD atau unit
kerja dan besaran nilainya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
pemberian pesangon hanya diperuntukkan bagi pegawai honor yang diberhentikan
karena :
- meninggal dunia;
- telah mencapai batas usia kerja; atau
- menderita sakit parah.
Besaran
pesangon yang diberikan kepada pegawai honor adalah :
- 6 (enam) bulan honorarium bagi pegawai
honor yang telah mengabdi selama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau lebih; atau
- 3 (tiga) bulan honorarium bagi pegawai
honor yang telah mengabdi kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Nasib
Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak
Berlakunya Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang
Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak ini merupakan preseden buruk terhadap nasib
pegawai honor dan tenaga Kontrak di kota Padang.
Pertama,
Mengenai Honorarium
Pemberlakuan Besaran honorarium berdasarkan perhitungan Sistem Faktor Evaluasi dinilai sangat merugikan
pegawai honor dan tenaga kontrak. Perhitungan Sistem Faktor Evaluasi
menghasilkan angka-angka besaran gaji pegawai honor dan tenaga kontrak mulai
dari Rp. 950.000,- sampai dengan Rp. 1.350.000,-.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat
Nomor 562-802-2014 tentang Upah
Minimum Provinsi. Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 ditetapkan
sebesar Rp. 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
Berdasarkan PP no. 34 tahun 2014 tentang
peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I/a nol masa kerja besaran
gajinya RP. 1.402.400,-.
Pemko Padang harus menentukan pilihan,
apakah merujuk kepada Keputusan Gubernur tentang UMP atau Merujuk kepada PP No.
34 tahun 2014 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatas.
Ini saling keterkaitan, antara pembayaran
BPJS Kesehatan maupun BPJS Keteganakerjaan untuk pegawai Honor dan tenaga
Kontrak dengan besaran Iuran Premi yang akan dibayarkan.
Jika berpatokan pada besaran honorarium
pegawai honor dan tenaga kontrak pada perwako no. 5 tahun 2015, untuk diketahui
BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran preminya merujuk
kepada UMP tidak berpatok kepada gaji yang dibayarkan.
Besaran UMP ditentukan oleh pemerintah
untuk mengatur sistem pengupahan pada pihak swasta. Sebagai instansi pemerintah
yang mempekerjakan Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak alangkah baiknya jika
mengacu kepada PP 34 Tahun 2014 tentang peraturan gaji PNS yaitu besaran
honorarium Pegawai Honor dan tenaga kontrak merujuk kepada PP no. 34 tahun 2014
dimana besaran gajinya disamakan dengan PNS golongan I/a nol masa kerja besaran
gajinya RP. 1.402.400,-.
Kedua,
Mengenai Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja
Pada Perwako No. 5 tahun 2015 tentang Pegawai
Honor dan Tenaga Kontrak terjadi diskriminasi dalam hal pembayaran tambahan
Penghasilan Beban Kerja yang hanya dibayarkan khusus untuk Pegawai Honor saja.
Sementara tenaga kontrak tidak mendapatkannya. Kalau melihat dilapangan
berdasarkan beban kerja antara pegawai
honor dan tenaga kontrak sama saja. Maka dari itu tidak perlu adanya
diskriminasi ini.
Ketiga,
Mengenai Pesangon
Dalam hal pemberian pesangon juga terjadi
diskriminasi. Dalam Perwako no. 5 tahun 2015. Pesangon hanya diperuntukkan bagi
pegawai honor saja sesuai dengan kriteria. Sementara itu Tenaga Kontrak tidak
mendapatkannya. Kalau melihat dilapangan berdasarkan beban kerja antara pegawai honor dan tenaga kontrak sama
saja. Maka dari itu tidak perlu adanya diskriminasi ini.
Semoga tulisan ini dapat menggugah hati
stakeholder terkait yang mengeluarkan Perwako ini dan semoga Perwako ini dapat
segera direvisi.
Salam,
INDONESIA TANPA DISKRIMINASI!

