Sabtu, 09 November 2013

Fenomena Sampah Di Kota Padang



 

Oleh : Defri Rahman, SP 

(Ketua Aliansi Tenaga Honorer Dinas Kebersihan)


Fenomena sampah yang terjadi di kota Padang saat ini mendorong saya untuk membuat tulisan ini sebagai kontribusi pemikirin. Saya memulai tulisan ini dari pengalaman saya selama 9 tahun di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang. Dalam tulisan ini saya mencoba melakukan mapping terhadap persoalan sampah di kota Padang. Adapun persoalan yang terjadi adalah sebagai berikut :


Manajemen pengelolaan sampah yang kurang tepat
Berdasarkan Standar teknis operasional pengelolaan sampah untuk kawasan permukiman diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman dan SNI Nomor 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan. Menurut kedua SNI tersebut, pengelolaan sampah kawasan permukiman terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara integral dan terpadu, meliputi:
1) Pewadahan; Pewadahan adalah aktivitas menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah. Pewadahan terdiri dari dua macam, yaitu pewadahan individual dan pewadahan komunal. Tiap rumah minimal memiliki 2 buah wadah sampah untuk memisahkan sampah organik dengan anorganik.
2) Pengumpulan; Pengumpulan sampah adalah aktivitas penanganan yang tidak hanya mengumpulkan sampah dari wadah individual dan atau wadah komunal, melainkan juga mengangkutnya ke terminal tertentu.
3) Pengolahan dan Daur Ulang di Sumber dan TPS Mekanisme pengolahan dan daur ulang sampah di sumber dan TPS dapat dilakukan dengan: a) pengomposan skala rumah tangga dan daur ulang sampah anorganik, sesuai dengan tipe rumah atau luas halaman yang ada; b) pengomposan skala lingkungan di TPS; c) daur ulang sampah anorganik di TPS.
4) Pemindahan; Pemindahan sampah adalah proses memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam alat pengangkut untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pemindahan sampah dapat dilakukan di TPS atau TPST dan di lokasi wadah sampah komunal.
5) Pengangkutan; Pengangkutan adalah kegiatan pengangkutan sampah dari TPS atau wadah komunal ke TPST atau TPA dengan frekuensi pengangkutan disesuaikan dengan jumlah sampah yang ada. Pengangkutan sampah residu dari TPS atau wadah komunal dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai jadwal pengangkutan yang telah dikonfirmasikan dengan pengelola sampah kota.
Dari Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002 di atas, saya mencoba melihat realita yang terjadi dilapangan.
1)      Pewadahan/penampungan sampah; penampungan sampah rumah tangga masih  dalam satu tempat atau wadah antara sampah organik dengan anorganik.
2)      Pengumpulan; pengumpulan sampah dari rumah tangga ke TPS/ Kontainer tidak jelas. Hingga tahun 2003 di wilayah kota Padang terdapat TPS sebanyak 74 lokasi yang tersebar di lima kecamatan. Dalam hal ini Kegiatan pengumpulan sampah merupakan tugas pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dibantu masyarakat. Kegiatan pengumpulan dari rumah-rumah dan lokasi-lokasi sumber ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) serta pembersihan jalan-jalan kota pun menjadi tanggung jawab DKP. Sejak diterbitkannya perda tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, pengelolaan sampah di tingkat kelurahan diserahkan kepada LPM dan tanggung jawab Pemko Padang hanya dari Kontainer sampai ke TPA. Pada saat ini perda tersebut masih dalam sosialisasi, akan tetapi petugas kebersihan yang ada di kelurahan sudah dilakukan penarikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang tanpa ada sosialisasi kepada warga. Sementara itu, masih banyak ditemukan dilapangan bahwa masyarakat beranggapan mereka telah mengeluarkan biaya retribusi sampah yang dipungut oleh PDAM sebesar Rp2.500 hingga Rp5.000 . Akan tetapi sampah mereka tidak diangkut oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang. Karena tidak adanya petugas kebersihan di kelurahan, maka warga ada yang langsung membuang ke TPS/kontainer, ke sungai dan ada juga yang membuang sampah ke tanah kosong.
3)      Pengolahan dan Daur Ulang. Fakta di lapangan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan daur ulang sampah. Kondisi ini juga diperparah dengan kurang adanya sosialisasi dan penyuluhan berkala yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang ke tingkat RT/RW di kota Padang untuk melakukan pengomposan skala rumah tangga bagi sampah organik dan daur ulang sampah anorganik. Tidak hanya peran pemerintah saja, peran stakeholder lainnya seperti LSM dan perguruan tinggi pun dinilai minim dalam memberikan penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini.
4)      Pemindahan dan pengangkutan; dengan jumlah penduduk sebesar 765.450 jiwa diperkirakan berpotensi menghasilkan timbunan sampah mencapai sebesar 2.487,71 m3, sementara tingkat pengelolaan sampah yang baru terangkut sebesar 800 m3, proses memindahkan sampah dari TPS ke TPA selama ini terkendala dengan terbatasnya Anggaran & Kualitas dan Kuantitas sarana dan prasarana armada angkutan yang dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Padang. Hingga  kini, Dinas Kebersihan dan Pertaman kota Padang baru memiliki 60 unit truk sampah dan 93 kontainer sampah (Posmetro, 25 April 2013). Jumlah tersebut masih dirasakan kurang untuk mengelola sampah yang ada di kota ini. Sehingga masih banyak sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh penduduk.

Partisipasi Masyarakat & Swasta yang Rendah
       Partisipasi menurut Cohen dan Uphoff (1977) dalam Manoppo (2009) adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara kerjanya, keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan yang telah ditetapkan melalui sumbangan sumberdaya atau bekerja sama dalam suatu organisasi, keterlibatan masyarakat menikmati hasil dari pembangunan serta dalam evaluasi pelaksanaan program.    


             Fakta yang terjadi dilapangan, di tingkat rumah tangga belum ada pemisahan antara sampah organik dan non organik. Sehingga, banyak ditemukan tumpukan sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh penduduk. Bahkan yang sangat disayangkan, tumpukan sampah banyak ditemukan disamping kontainer sampah sementara kontainer yang disediakan oleh DKP tidak penuh. 


Solusi
Dari uraian tulisan diatas maka solusi pemikiran yang  dapat saya sumbangkan adalah sebagai berikut: 1) Perlu adanya penerapan manajemen pengelolaan sampah yang berdasarkan Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002. 2) Perlu adanya Program penanganan masalah sampah melalui program  3R yaitu Reduce (mengurangi jumlah sampah), Recycle (mendaur ulang sampah), dan Reuse(memanfaatkan kembali sampah). 3) Perlu adanya, penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini yang diselenggarakan oleh stakeholder terkait. 4) Perlu adanya pembentukan Komunitas peduli lingkungan disetiap kelurahan bahkan ditingkat RW. 5) Perlu adanya penegakan Perda nomor 04 tahun 2007 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan ini terdapat sanksi Pidana  kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. Khusus untuk penegakan perda, perangkat apatur penegak perda tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana mobile seperti fasilitas SIM keliling. Jadi, setiap pelanggar perda nomor 04 tahun 2007 ini dapat diadili melalui pengadilan tipring yang sifatnya mobile. Harapan dari saya, semoga sumbangan pemikiran ini dapat memperbaiki kondisi lingkungan di kota Padang ini kea rah yang lebih baik.