Oleh : Defri Rahman, SP
(Ketua Aliansi Tenaga Honorer Dinas Kebersihan)
Fenomena
sampah yang terjadi di kota Padang saat ini mendorong saya untuk membuat
tulisan ini sebagai kontribusi pemikirin. Saya memulai tulisan ini dari
pengalaman saya selama 9 tahun di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang. Dalam
tulisan ini saya mencoba melakukan mapping terhadap persoalan sampah di kota
Padang. Adapun persoalan yang terjadi adalah sebagai berikut :
Manajemen
pengelolaan sampah yang kurang tepat
Berdasarkan
Standar teknis operasional pengelolaan sampah untuk kawasan permukiman diatur
dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 tentang Pengelolaan
Sampah di Permukiman dan SNI Nomor 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik
Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan. Menurut kedua SNI tersebut,
pengelolaan sampah kawasan permukiman terdiri dari serangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara integral dan terpadu, meliputi:
1) Pewadahan;
Pewadahan adalah aktivitas menampung sampah sementara dalam suatu wadah
individual atau komunal di tempat sumber sampah. Pewadahan terdiri dari dua
macam, yaitu pewadahan individual dan pewadahan komunal. Tiap rumah minimal
memiliki 2 buah wadah sampah untuk memisahkan sampah organik dengan anorganik.
2) Pengumpulan;
Pengumpulan sampah adalah aktivitas penanganan yang tidak hanya mengumpulkan
sampah dari wadah individual dan atau wadah komunal, melainkan juga
mengangkutnya ke terminal tertentu.
3) Pengolahan dan
Daur Ulang di Sumber dan TPS Mekanisme pengolahan dan daur ulang sampah di
sumber dan TPS dapat dilakukan dengan: a) pengomposan skala rumah tangga dan
daur ulang sampah anorganik, sesuai dengan tipe rumah atau luas halaman yang
ada; b) pengomposan skala lingkungan di TPS; c) daur ulang sampah anorganik di
TPS.
4) Pemindahan;
Pemindahan sampah adalah proses memindahkan sampah hasil pengumpulan ke dalam
alat pengangkut untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pemindahan sampah
dapat dilakukan di TPS atau TPST dan di lokasi wadah sampah komunal.
5) Pengangkutan;
Pengangkutan adalah kegiatan pengangkutan sampah dari TPS atau wadah komunal ke
TPST atau TPA dengan frekuensi pengangkutan disesuaikan dengan jumlah sampah
yang ada. Pengangkutan sampah residu dari TPS atau wadah komunal dilakukan bila
kontainer telah penuh dan sesuai jadwal pengangkutan yang telah dikonfirmasikan
dengan pengelola sampah kota.
Dari
Standar teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar
Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002 di atas, saya
mencoba melihat realita yang terjadi dilapangan.
1) Pewadahan/penampungan
sampah; penampungan sampah rumah tangga masih
dalam satu tempat atau wadah antara sampah organik dengan anorganik.
2) Pengumpulan;
pengumpulan sampah dari rumah tangga ke TPS/ Kontainer tidak jelas. Hingga
tahun 2003 di wilayah kota Padang terdapat TPS sebanyak 74 lokasi yang tersebar
di lima kecamatan. Dalam hal ini Kegiatan pengumpulan sampah merupakan tugas
pokok Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dibantu masyarakat. Kegiatan
pengumpulan dari rumah-rumah dan lokasi-lokasi sumber ke Tempat Pembuangan
Sementara (TPS) serta pembersihan jalan-jalan kota pun menjadi tanggung jawab
DKP. Sejak diterbitkannya perda tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,
pengelolaan sampah di tingkat kelurahan diserahkan kepada LPM dan tanggung
jawab Pemko Padang hanya dari Kontainer sampai ke TPA. Pada saat ini perda
tersebut masih dalam sosialisasi, akan tetapi petugas kebersihan yang ada di
kelurahan sudah dilakukan penarikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota
Padang tanpa ada sosialisasi kepada warga. Sementara itu, masih banyak
ditemukan dilapangan bahwa masyarakat beranggapan mereka telah mengeluarkan biaya retribusi
sampah yang dipungut oleh PDAM sebesar Rp2.500 hingga Rp5.000 . Akan tetapi
sampah mereka tidak diangkut oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
Kota Padang. Karena tidak adanya petugas kebersihan di kelurahan, maka
warga ada yang langsung membuang ke TPS/kontainer, ke sungai dan ada juga yang
membuang sampah ke tanah kosong.
3) Pengolahan
dan Daur Ulang. Fakta di lapangan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk
melakukan daur ulang sampah. Kondisi ini juga diperparah dengan kurang adanya
sosialisasi dan penyuluhan berkala yang dilakukan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Padang ke tingkat RT/RW di kota Padang untuk melakukan pengomposan
skala rumah tangga bagi sampah organik dan daur ulang sampah anorganik. Tidak hanya
peran pemerintah saja, peran stakeholder lainnya seperti LSM dan perguruan
tinggi pun dinilai minim dalam memberikan penyuluhan, pelatihan dan workshop
dalam pengolahan dan daur ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini.
4) Pemindahan
dan pengangkutan; dengan jumlah penduduk sebesar 765.450 jiwa diperkirakan berpotensi
menghasilkan timbunan sampah mencapai sebesar 2.487,71 m3, sementara
tingkat pengelolaan sampah yang baru terangkut sebesar 800 m3, proses
memindahkan sampah dari TPS ke TPA selama ini terkendala dengan terbatasnya
Anggaran & Kualitas dan Kuantitas sarana dan prasarana armada angkutan yang
dimiliki oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Padang. Hingga kini, Dinas Kebersihan dan Pertaman kota
Padang baru memiliki 60
unit truk sampah dan 93 kontainer sampah (Posmetro, 25 April 2013). Jumlah
tersebut masih dirasakan kurang untuk mengelola sampah yang ada di kota ini. Sehingga
masih banyak sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri oleh
penduduk.
Partisipasi Masyarakat & Swasta yang
Rendah
Partisipasi
menurut Cohen dan Uphoff (1977) dalam Manoppo (2009) adalah keterlibatan
aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang apa yang akan
dilakukan dan bagaimana cara kerjanya, keterlibatan masyarakat dalam
pelaksanaan program dan pengambilan keputusan yang telah ditetapkan melalui
sumbangan sumberdaya atau bekerja sama dalam suatu organisasi, keterlibatan
masyarakat menikmati hasil dari pembangunan serta dalam evaluasi pelaksanaan
program.
Fakta yang terjadi dilapangan, di
tingkat rumah tangga belum ada pemisahan antara sampah organik dan non organik.
Sehingga, banyak
ditemukan tumpukan sampah yang dibuang secara sembarang ataupun dibakar sendiri
oleh penduduk. Bahkan yang sangat disayangkan, tumpukan sampah banyak ditemukan
disamping kontainer sampah sementara kontainer yang disediakan oleh DKP tidak
penuh.
Solusi
Dari
uraian tulisan diatas maka solusi pemikiran yang dapat saya sumbangkan adalah sebagai berikut:
1) Perlu adanya penerapan manajemen pengelolaan sampah yang berdasarkan Standar
teknis operasional pengelolaan sampah yang diatur dalam Standar Nasional
Indonesia (SNI) Nomor 3242-2008 dan SNI Nomor 19-2454-2002. 2) Perlu adanya
Program penanganan masalah sampah melalui program 3R yaitu Reduce (mengurangi jumlah sampah),
Recycle (mendaur ulang sampah), dan Reuse(memanfaatkan kembali sampah). 3)
Perlu adanya, penyuluhan, pelatihan dan workshop dalam pengolahan dan daur
ulang sampah di di tingkat RT/RW di kota Padang ini yang diselenggarakan oleh
stakeholder terkait. 4) Perlu adanya pembentukan Komunitas peduli lingkungan
disetiap kelurahan bahkan ditingkat RW. 5) Perlu adanya penegakan Perda nomor
04 tahun 2007 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam peraturan ini terdapat sanksi
Pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. Khusus untuk penegakan perda, perangkat
apatur penegak perda tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana mobile
seperti fasilitas SIM keliling. Jadi, setiap pelanggar perda nomor 04 tahun
2007 ini dapat diadili melalui pengadilan tipring yang sifatnya mobile. Harapan
dari saya, semoga sumbangan pemikiran ini dapat memperbaiki kondisi lingkungan
di kota Padang ini kea rah yang lebih baik.
