Rabu, 11 Maret 2015

PERWAKO PADANG NO. 5 TAHUN 2015, NASIB PEGAWAI HONOR DAN TENAGA KONTRAK KOTA PADANG


Oleh : Defri Rahman


Pemerintah Kota Padang melalui bagian organisasi Sekretariat Kota Padang melakukan sosialisasi Peraturan walikota Padang No. 5 Tahun 2015 tentang Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak pada tanggal 25 Februari 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Abu Bakar Jaar Balaikota Padang.
Perwako No.5 Tahun 2015 merupakan perwako pengganti dari perwako No. 21. A tahun 2013 tentang Pegawai Honor.
Muatan isi Perwako No. 5 Tahun 2015
Berdasarkan Perwako No. 5 Tahun 2015, ada 2 pengelompokan pegawai Non PNS yaitu pertama, Pegawai Honor; kedua, Tenaga Kontrak. Menurut Perwako No. 5 tahun 2015, PEGAWAI HONOR adalah Pegawai pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan Keputusan Walikota dan atau Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Walikota sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang. Sedangkan,TENAGA KONTRAK adalah Pegawai pemerintah daerah yang bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditempatkan dengan Keputusan Walikota, Keputusan Sekretaris Daerah atas nama Walikota, atau dengan Surat Perjanjian Kerja setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu yang penghasilannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.
Dalam Perwako No. 5 tahun 2015 yang menjadi Hak Pegwai Honor dan Tenaga Kontrak adalah honorarium, pengahasilan lain yang sah cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Hak atas honorarium diberikan pada awal bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas. Besaran honorarium ditetapkan berdasarkan perhitungan Sistem Faktor Evaluasi.
Hak atas Penghasilan Lain yang Sah : 1) Uang Lembur; 2) Biaya Perjalanan Dinas; 3) Honorarium Kegiatan; 4) Tambahan Penghasilan Beban Kerja (khusus            Untuk Pegawai Honor), 5) Tambahan Berdasarkan Pertimbangan Objektif. Diberikan sesuai dengan kebutuhan SKPD atau unit kerja dan besaran nilainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian pesangon hanya diperuntukkan bagi pegawai honor yang diberhentikan karena :
  1. meninggal dunia;
  2. telah mencapai batas usia kerja; atau
  3. menderita sakit parah.
Besaran pesangon yang diberikan kepada pegawai honor adalah :
  1. 6 (enam) bulan honorarium bagi pegawai honor yang telah mengabdi selama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau lebih; atau
  2. 3 (tiga) bulan honorarium bagi pegawai honor yang telah mengabdi kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Nasib Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak
Berlakunya Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak ini merupakan preseden buruk terhadap nasib pegawai honor dan tenaga Kontrak di kota Padang.
Pertama, Mengenai Honorarium
Pemberlakuan Besaran honorarium berdasarkan perhitungan Sistem Faktor Evaluasi dinilai sangat merugikan pegawai honor dan tenaga kontrak. Perhitungan Sistem Faktor Evaluasi menghasilkan angka-angka besaran gaji pegawai honor dan tenaga kontrak mulai dari Rp. 950.000,- sampai dengan Rp. 1.350.000,-.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-802-2014 tentang Upah Minimum Provinsi. Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
Berdasarkan PP no. 34 tahun 2014 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I/a nol masa kerja besaran gajinya RP. 1.402.400,-.
Pemko Padang harus menentukan pilihan, apakah merujuk kepada Keputusan Gubernur tentang UMP atau Merujuk kepada PP No. 34 tahun 2014 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatas.
Ini saling keterkaitan, antara pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Keteganakerjaan untuk pegawai Honor dan tenaga Kontrak dengan besaran Iuran Premi yang akan dibayarkan.
Jika berpatokan pada besaran honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak pada perwako no. 5 tahun 2015, untuk diketahui BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran preminya merujuk kepada UMP tidak berpatok kepada gaji yang dibayarkan.
Besaran UMP ditentukan oleh pemerintah untuk mengatur sistem pengupahan pada pihak swasta. Sebagai instansi pemerintah yang mempekerjakan Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak alangkah baiknya jika mengacu kepada PP 34 Tahun 2014 tentang peraturan gaji PNS yaitu besaran honorarium Pegawai Honor dan tenaga kontrak merujuk kepada PP no. 34 tahun 2014 dimana besaran gajinya disamakan dengan PNS golongan I/a nol masa kerja besaran gajinya RP. 1.402.400,-.
Kedua, Mengenai Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja
Pada Perwako No. 5 tahun 2015 tentang Pegawai Honor dan Tenaga Kontrak terjadi diskriminasi dalam hal pembayaran tambahan Penghasilan Beban Kerja yang hanya dibayarkan khusus untuk Pegawai Honor saja. Sementara tenaga kontrak tidak mendapatkannya. Kalau melihat dilapangan berdasarkan beban kerja  antara pegawai honor dan tenaga kontrak sama saja. Maka dari itu tidak perlu adanya diskriminasi ini.
Ketiga, Mengenai Pesangon
Dalam hal pemberian pesangon juga terjadi diskriminasi. Dalam Perwako no. 5 tahun 2015. Pesangon hanya diperuntukkan bagi pegawai honor saja sesuai dengan kriteria. Sementara itu Tenaga Kontrak tidak mendapatkannya. Kalau melihat dilapangan berdasarkan beban kerja  antara pegawai honor dan tenaga kontrak sama saja. Maka dari itu tidak perlu adanya diskriminasi ini.
Semoga tulisan ini dapat menggugah hati stakeholder terkait yang mengeluarkan Perwako ini dan semoga Perwako ini dapat segera direvisi.
Salam, INDONESIA TANPA DISKRIMINASI!